Blogger TransTV Dapat Terjerat 6 Tahun Penjara
"Setiap wilayah kepolisian punya otoritas sendiri, saya belum mengetahui adanya penangkapan seorang blogger yang dianggap menghina TransTV, menghina maka bisa dijerat dengan pasal 310 dan pasal 335," ujar Faisal, saat dihubungi okezone, Selasa (23/12/2008).
Pasal 335 KUHP merupakan pasal terkait perbuatan tidak menyenangkan. Sedangkan pasal 310 KUHP terkait dengan pasal pencemaran nama baik. Kedua pasal tersebut kemungkinan akan menghasilkan jeratan hukum kepada pelakunya berupa penjara selama 5 hingga enam tahun.
Sedangkan pada UU ITE, pasal 27 mengenai pencemaran nama baik melalui media elektronik maka pelaku dapat terkena hukuman penjara selama enam tahun dan denda maksimal satu miliar rupiah.
Konten Blogger yang beralamat di http://transtvnews.blogspot.com/ dinilai telah mencemarkan nama baik TransTV. Selain itu, tindakan blogger tersebut juga bisa dikategorikan sebagai perbuatan yang tidak menyenangkan. (srn)
emang aharus hati2 ya kalo mu nge-blog ato ngomong gitu..
BalasHapus